Satgas di DIY Sita 380.000 Rokok Ilegal dari Jatim

Sabtu, 14 Desember 2024 – 09:07 WIB
Satgas di DIY Sita 380.000 Rokok Ilegal dari Jatim - JPNN.com Jogja
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: dok. Humas Bea Cukai

jogja.jpnn.com - BANTUL - Sebanyak 380.000 batang rokok SKM tanpa pita cukai diamankan di Pajangan, Bantul pada Rabu (11/12).

Rokok ilegal tersebut disita Tim Satgas Bea Cukai dan Satpol PP DIY.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pengiriman rokok ilegal berasal dari Jawa Timur melintasi jalur selatan DIY.

Pihaknya lalu melakukan pengejaran terhadap target dan sempat kehilangan jejak.

"Mobil yang membawa barang tersebut beberapa kali ganti nomor polisi yang baru, tetapi akhirnya tim kami dapat menemukan mobil tersebut. Namun, orangnya berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Barang bukti lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

"Kami akan mencari sopirnya," katanya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai. (mcr25/jpnn)

Tim satgas yang terdiri dari Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP DIY menggagalkan pengiriman rokok ilegal.

Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News