Satpol PP Tutup 28 Toko Miras Ilegal di Sleman
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 28 toko atau kios minuman keras ilegas di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Tindakan penutupan paksa itu dilakukan dalam rangka operasi penjualan minuman beralkohol dan pelarangan penjualan minuman keras oplosan yang sudah dilakukan selama empat hari terakhir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan operasi itu dilakukan sejak Senin (29/7) sampai dengan Kamis (1/8/) dengan menyasar 28 titik di sembilan kecamatan Kabupaten Sleman.
Baca Juga:
Kecamatan yang menjadi sasaran operasi miras ilegal adalah Kecamatan Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean dan Gamping.
"Operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan," katanya.
Menurut Shavitri, operasi itu melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
"Jadi, usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat perda karena penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel bintang 4 ke atas, restoran sertifikasi bintang 3 dan hypermarket (hanya untuk golongan A), dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket," katanya.
Shavitri mengatakan operasi ini juga dilakukan sebagai jawaban atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk tentang maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka yang tidak memiliki izin.
Satpol PP Kabupaten Sleman, DIY, menutup paksa 28 toko atau kios miras ilegal di yang tidak mengantongi izin berjualan minuman beralkohol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News