Modus Baru Peredaran Miras Digagalkan Polres Kulon Progo
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Kulon Progo menggagalkan peredaran minuman beralkohol ilegal lewat sistem cash on delivery (COD) pada Jumat (15/11).
Upaya tersebut dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf, transaksi melalui metode COD jadi modus baru dalam mendistribusikan miras ilegal.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan," kata Iptu Andriana.
Hasilnya, Satreskrim Polres Kulon Progo membekuk HN di Wates, Kulon Progo.
Dari tangan HN, polisi mengamankan 246 botol mihol pabrikan dengan berbagai merek.
Kemudian, kepolisian melakukan pengembangan kasus dan menemukan gudang penyimpanan mihol di wilayah Kokap, Kulon Progo.
Menurutnya, mihol di dalam gudang tersebut pihaknya menemukan lebih banyak barang bukti yang menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran mihol ilegal.
Ratusan botol miras diamankan Polres Kulon Progo setelah menggalakkan transaksi melalui sistem COD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News