Pemkab Sleman Bikin Tim Pengawas Peredaran Miras
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Guna memberantas peredaran minuman keras ilegal, Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk tim khusus.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo mengatakan tim pengendalian dan pengawas miras ilegal itu dibentuk sebagai respons atas Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurut dia, tim pengawas miras nantinya akan mencegah dampak buruk minuman beralkohol dan minuman oplosan terhadap masyarakat.
Kusno mengatakan Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
"Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tidak hanya ditujukan kepada panewu (camat), lurah (kepala desa) atau perangkat kalurahan, tetapi juga kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk ikut serta dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan," katanya, Jumat (7/11).
Sedangkan SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Lurah dan masyarakat Kabupaten Sleman, agar bersama-sama terlibat dalam pengendalian pengawasan terhadap minum beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
"Partisipasi diharapkan melalui sosialisasi dampak buruk minuman beralkohol sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan minuman oplosan," katanya.
Masyarakat juga diharapkan turut melakukan pengawasan preventif terhadap indikasi kejadian penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol, serta memberikan laporan/informasi adanya penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Pemkab Sleman sedang membentuk tim dari berbagai sektor untuk mengontrol peredaran miras ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News