Mahasiswa UGM Mendeklarasikan Diri Antiminuman Keras
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerukan deklarasi antiminuman keras.
Deklarasi ini dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Raja Garuda UGM, yang bergerak di bidang peningkatan kapabilitas dan kesadaran terkait napza, rokok, judi dan pinjaman online ilegal untuk merespons maraknya peredaran miras di masyarakat.
Ketua Komunitas Raja Garuda UGM Nur Kumalatuz Zahroh mengatakan kegiatan ini sebagai komitmen mahasiswa UGM dalam memerangi peredaran dan konsumsi miras di kalangan civitas akademika.
“Melalui kegiatan edukasi yang dilakukan dalam kegiatan ini, diharapkan kegiatan ini dapat menjadi sarana preventif bagi mahasiswa untuk sadar terhadap bahaya miras,” kata Zahroh, Jumat (22/11).
Deklarasi anti miras dihadiri oleh perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), komunitas hingga organisasi kemahasiswaan yang ada di kampus.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh pihak kampus.
Baca Juga:
Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan UGM Hempri Suyatna mengatakan mahasiswa sebagai salah satu agen pembangunan diharapkan mampu menjadi tonic dan bukan sekedar toxic di dalam masalah miras.
“Menyelesaikan masalah miras harus didekati secara komprehensif baik dari dimensi legal, agama, budaya, ekonomi, politik. Mahasiswa harus mengambil peran untuk pencegahan miras,” ujar Hampri. (mcr25/jpnn)
Deklarasi antimiras digelar Komunitas Raja Garuda Universitas Gadjah Mada. Mereka menilai peredaran miras, napza dan pinjol ilegal harus diperangi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News