Begini Cara Pemkot Yogyakarta Mengawasi Peredaran Miras

Rabu, 13 November 2024 – 13:00 WIB
Begini Cara Pemkot Yogyakarta Mengawasi Peredaran Miras - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Peredaran miras ilegal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta melibatkan Kampung Panca Tertib untuk membantu mengawasi usaha penjualan minuman keras (miras).

Langkah ini diambil dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya melakukan giat edukasi dan penguatan Kampung Panca Tertib untuk ikut melakukan pengawasan.

"Kampung Panca Tertib kami minta menyampaikan informasi jika ada peredaran miras secara ilegal. Kami juga tekankan untuk melakukan penguatan ke masyarakat melalui edukasi bahaya minuman beralkohol," katanya, Senin (11/11).

Hasil operasi terpadu Satpol PP Kota Yogyakarta menyita 2.619 botol minuman beralkohol tidak berizin. 

Ribuan botol mihol tersebut disita dari 42 tempat usaha.

Di sisi lain, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menyebut SE tersebut sesuai instruksi gubernur terkait optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

"Kalau saya ikuti saja aturannya seperti apa. SE kota sudah ditandatangani. Memang dawuh Ngarsa Dalem," katanya. (mcr25/jpnn)

Pemkot Yogyakarta menyita ribuan botol miras dalam operasi terpadu bersama Kampung Panca Tertib.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News