Soal Street Coffee di Kotabaru, Pemkot Jogja Diminta Jangan Asal Menertibkan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keberadaan usaha street coffee di Kotabaru, Yogyakarta, tengah menjadi polemik dan perdebatan karena menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha.
Street coffee di Kotabaru muncul sebagai tempat nongkrong yang populer, tetapi menimbulkan masalah ketertiban.
Beberapa laporan dari warga sekitar, termasuk dari masjid dan gereja, mengeluhkan keberadaan pedagang yang dianggap mengganggu ketentraman dan menyebabkan kesemrawutan di jalanan.
Selain dinilai mengganggu pengguna jalan dan melanggar ketentuan, street coffee juga diprotes oleh pengurus masjid Agung Syuhada Kotabaru karena mengganggu jemaah yang hendak beribadah pada malam hari.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta sudah berulangkali melarang paRa pedagang untuk berjualan di bahu jalan.
Pada Februari 2025, Satpol PP melakukan operasi penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di badan jalan. Meskipun telah diberikan surat peringatan, banyak pedagang yang tetap melanggar aturan dan melanjutkan usaha mereka.
Pada 26 Maret 2025, salah satu pedagang street coffee bahkan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu setelah terbukti melanggar Peraturan Wali Kota terkait penataan pedagang kaki lima.
Masyarakat memiliki pandangan yang beragam. Beberapa mendukung penertiban demi ketertiban umum, sementara yang lain merasa bahwa street coffee telah menjadi bagian dari ekosistem sosial yang penting bagi komunitas.
Pemerintah Kota Yogyakarta diminta jangan asal melarang usaha street coffee di Kotabaru karena berkontribusi terhadap perekonomian di Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News