Pemkab Sleman Bikin Tim Pengawas Peredaran Miras
"Selain itu juga mengoptimalkan peran serta lembaga kemasyarakatan kalurahan, organisasi keagamaan dan jaga warga dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan. Tak kalah penting juga pentingnya upaya peningkatan ketahanan keluarga," katanya.
Ia mengatakan, SE dan Instruksi Bupati ini juga merupakan upaya optimalisasi dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, yang terdiri dari lintas sektor hingga ke tingkat kalurahan," katanya.
Kusno mengatakan tim ini dibentuk untuk mengefektifkan keterlibatan semua pihak dalam mengimplementasikan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024, dan SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024.
"Untuk pelaksanaan instruksi ini, kami sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan ini, yang terdiri dari lintas sektor dan melibatkan hingga ke tingkat kalurahan. Tim ini dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman beralkohol itu lebih efektif, dan itu mulai berlaku minggu depan," katanya. (antara/jpnn)
Pemkab Sleman sedang membentuk tim dari berbagai sektor untuk mengontrol peredaran miras ilegal.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News