Toko Miras di Sleman Ditutup, Pemiliknya Dibina
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Toko minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditutup oleh pihak kepolisian dan Satpol PP Sleman.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan mereka telah menyisir seluruh toko miras yang ada di 17 kecamatan se-Kabupaten Sleman pada Kamis (31/10).
Menurut dia, pihak berwenang ingin menegakkan aturan serta menjaga keamanan dan ketertiban.
Penutupan toko-toko miras ilegal itu mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selain itu, juga ada Perbup Sleman Nomor 10 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Kegiatan ini dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Shavitri, jumat (1/11).
Ia mengatakan penertiban miras ilegal juga dilakukan oleh unsur perangkat daerah, baik di tingkat kecamatan, Polsek maupun kalurahan.
"Berdasarkan laporan hasil kegiatan masing-masing kecamatan, penertiban berlangsung dengan aman dan kondusif," katanya.
Pihak kepolisian dan Satpol PP menutup semua toko miras ilegal di Sleman. Pemiliknya dibina agar tidak lagi menjual miras.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News