Pungli di Lapas Cebongan Capai Rp 700 Juta, 1 ASN Jadi Tersangka
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Sleman menetapkan MRP sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan.
MRP merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cebongan.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan proses penyelidikan kasus ini dilakukan selama tujuh bulan.
Menurut AKP Riski, pelaku selama ini melakukan sejumlah tindakan pelanggaran, seperti mengancam, memukul dan memintai narapidana sejumlah uang.
Adapun uang yang diminta diantaranya biaya kamar, kamar khusus hingga setoran mingguan.
"Dari total uang yang didapat oleh tersangka terhitung 8 November 2022 sampai 16 November 2023 itu sebanyak Rp 730.250.000," kata AKP Riski, Rabu (20/11).
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, dokumen, laptop dan layar monitor CCTV.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
Polresta Sleman menetapkan MRP sebagai tersangka kasus pungli di Lapas Cebongan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News