Ini Tempat-Tempat yang Disasar dalam Razia Miras di Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar razia gerai minuman keras tak berizin di kawasan Prawirotaman pada Kamis malam (31/10).
Razia ini sebagai tindaklanjut Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras.
Pj Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan usaha minuman beralkohol yang tidak memiliki izin bakal ditertibkan.
"Kalau berizin pun ada ketentuan-ketentuan operasional yang harus ditaati. Supaya jangan sampai memberikan pengaruh atau dampak negatif yang timbul dari hal tersebut," katanya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan proses penertiban dilakukan di seluruh wilayah hukumnya.
"Malam ini dan berlanjut sampai besok Jumat. Dengan menyasar gerai, kios, outlet ataupun toko yang menjual miras tanpa izin maupun yang izinnya masih menunggu dalam proses," kata kapolresta.
Baca Juga:
Selain dipasangi garis polisi, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan menjatuhkan sanksi terhadap penjual miras ilegal.
"Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan apakah itu dicabut izinnya atau dikaji lebih lanjut," ujarnya. (mcr25/jpnn)
Pihak kepolisian dan Satpol PP diterjunkan untuk mengecek legalitas gerai miras di Kota Jogja. Yang tidak memiliki izin langsung ditutup.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News