Razia Miras di Toko dan Kafe Jogja, Ratusan Polisi Dikerahkan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 267 personel Polri dan puluhan Satpol PP melakukan razia minuman beralkohol di Kota Yogyakarta pada Kamis (31/10).
Penertiban tersebut sebagai tindaklanjut instruksi kapolda DIY merespons maraknya peredaran minuman beralkohol.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengataka razia ini menyasar outlet, kafe, toko dan tempat yang berpotensi terjadinya transaksi miras.
Pelaksanaan razia tersebut dilakukan tentatif seusai perkembangan peredaran miras di wilayah Jogja.
"Apabila didapati outlet, toko, kafe dan gerai yang menjual miras tidak dilengkapi surat izin dari pejabat berwenang, akan ditindak," ujarnya.
Menurut AKP Sujarwo, penindakan dilakukan sesuai dengan perda yang berlaku di Kota Yogyakarta.
"Sedangkan yang sudah memiliki izin akan selalu dimonitor dan diawasi oleh pihak Polresta Yogyakarta," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat ikut andil dengan memberikan informasi terkait peredaran minuman keras di sekitarnya.
Ratusan personel Polisi dan Satpol PP diterjunkan untuk melakukan razia terkait peredaran minuman keras di Kota Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News