Razia Miras di Toko dan Kafe Jogja, Ratusan Polisi Dikerahkan
Razian besar-besaran juga dilakukan di Bantul. Puluhan toko atau outlet minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang ada di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), disegel oleh pihak berwenang pada Kamis (31/10).
Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) mendatangi sejumlah outlet miras yang tidak berizin.
Sekretaris Daerah Bantul Agus Budiraharja mengatakan total ada 24 unit usaha miras yang mereka segel hari ini.
"Satpol PP Bantul bersama tim melakukan penyegelan terhadap outlet yang menjual minuman keras dan tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda). Ini komitmen kami terkait pengendalian minuman keras dan minuman beralkohol," katanya.
Menurut Agus, larangan menjual miras ilegal telah tercantum jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan di Bantul. (mcr25/jpnn)
Ratusan personel Polisi dan Satpol PP diterjunkan untuk melakukan razia terkait peredaran minuman keras di Kota Yogyakarta.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News