AKBP Rudi Setiawan Butuh Kerja Sama Warga Jogja untuk Menghentikan Peredaran Miras
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta memusnahkan 2 ribu botol minuman keras pada Selasa (22/10).
Miras kategori ilegal dan oplosan tersebut terjaring dalam operasi yang digelar pada 4 Oktober hingga 18 Oktober 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pertemuan dengan pimpinan agama dan tokoh masyarakat dalam menciptakan situasi kondusif saat Pilkada 2024.
Wakapolresta Yogyakarta AKBP Rudi Setiawan mengatakan langkah tegas ini sebagai bentuk respons adanya keresahan masyarakat terkait peredaran miras.
"Miras ilegal tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat memicu tindak kekerasan dan gangguan kamtibmas lainnya," katanya.
Dia mengajak masyarakat berperan aktif dengan cara melaporkan peredaran miras ilegal di sekitarnya.
"Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," ujar wakapolresta.
Menurutnya, keberhasilan operasi ini juga tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak.
Kerja sama berbagai pihak diharapkan mampu memutus rantai peredaran miras ilegal. Ribuan botol miras dimusnahkan di Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News