Dalam 4 Bulan, Polresta Sleman Merazia 110 Liter Miras Oplosan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Sleman menggelar operasi minuman keras atau minuman beralkohol sejak Juli hingga Oktober 2024.
Hasilnya, polisi menyita 4.127 botol minuman beralkohol dan 110 liter minuman keras oplosan.
Ribuan botol minuman keras itu dimusnahkan di halaman Polresta Sleman pada Selasa (22/10).
Proses pemusnahan miras tersebut disaksikan langsung oleh Kapolresta Sleman dan Penjabat Sementara (Pj) Bupati Sleman Kusno Wibowo.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan bahwa penindakan dan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya peredaran dan penjualan miras ilegal di Kabupaten Sleman.
"Meskipun penjualan minuman beralkohol sudah diatur dalam perda provinsi atau perda kabupaten/kota, tetapi masih ditemui adanya toko atau outlet yang memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal," katanya.
Menurut dia, barang bukti ribuan botol minuman keras tersebut disita dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penindakan terhadap toko atau outlet yang memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.
"Giat KRYD dilaksanakan dari Juli sampai dengan Oktober 2024," katanya.
Polresta Sleman memusnahkan 110 liter minuman keras oplosan, hasil operasi yang digelar selama empat bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News