Sering Kucing-kucingan, Puluhan Toko Miras Disegel Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 – 20:00 WIB
Sering Kucing-kucingan, Puluhan Toko Miras Disegel Pemkab Bantul - JPNN.com Jogja
Penyegelan tempat usaha minuman keras ilegal di Kabupaten Bantul. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Puluhan toko atau outlet minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang ada di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), disegel oleh pihak berwenang pada Kamis (31/10).

Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) mendatangi sejumlah outlet miras yang tidak berizin.

Sekretaris Daerah Bantul Agus Budiraharja mengatakan total ada 24 unit usaha miras yang mereka segel hari ini.

"Satpol PP Bantul bersama tim melakukan penyegelan terhadap outlet yang menjual minuman keras dan tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda). Ini komitmen kami terkait pengendalian minuman keras dan minuman beralkohol," katanya.

Menurut Agus, larangan menjual miras ilegal telah tercantum jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan di Bantul.

Sekda Bantul mengatakan penegakan perda pengendalian minuman keras selama ini sebetulnya telah dilakukan sejak aturan itu diterbitkan.

Akan tetapi, para pelanggar perda selalu berulang, misalnya pada hari ini ditutup, kemudian sepekan hingga dua pekan lagi kembali buka.

"Ya kucing-kucingan, tetapi pemerintah tetap harus hadir, enggak bosan. Pemerintah selalu hadir, namanya ada perda itu harus ada tindak lanjut penegakan. Berapa outlet yang ditutup, pelanggar ditangkap, disidangkan dan denda yang dibayarkan itu kami punya," katanya.

Pemkab Bantul menyegel puluhan tempat usaha miras ilegal. Selalu main kucing-kucingan dengan petugas.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News