Sri Sultan Keluarkan Instruksi Tegas soal Minuman Beralkohol
jogja.jpnn.com - YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ingub ini merupakan langkah yang diambil Pemda DIY setelah banyak aduan masyarakat terkait marak peredaran miras.
Ingub tersebut mengintruksikan bupati/wali kota se-DIY untuk memastikan peredaran, penjualan dan penyimpanan mihol telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaku usaha dilarang menjual mihol secara daring maupun menggunakan layanan antar serta dilarang menjualnya kepada konsumen di bawah umur 21 tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan bupati dan wali kota wajib menjalankan instruksi tersebut.
"Diktum kedelapan itu segera melaporkan pelaksanaan ingub ini kepada gubernur paling lambat 15 hari kerja," kata Beny, Rabu (30/10).
Menurut Beny, ingub yang diterbitkan 30 Oktober 2024 tersebut telah disampaikan hari itu juga kepada bupati dan wali kota.
"Termasuk disampaikan kepada DPRD melalui sekretariat. Lalu ditembuskan kepada Kementerian Perdagangan supaya semuanya bisa saling bersinergi," kata Beny.
Instruksi Sri Sultan telah disampaikan juga kepada bupati dan wali kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News