Sri Sultan Keluarkan Instruksi Tegas soal Minuman Beralkohol
Kamis, 31 Oktober 2024 – 07:46 WIB

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Humas Pemda DIY
Dia menegaskan langkah yang bakal diambil bupati dan wali kota harus berdasarkan ingub tersebut.
"Jadi, mungkin instruksi di kota tidak sama persis, tetapi intinya harus mengambil dari Ingub Nomor 5 Tahun 2024," katanya. (mcr25/jpnn)
Instruksi Sri Sultan telah disampaikan juga kepada bupati dan wali kota.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News