Sering Kucing-kucingan, Puluhan Toko Miras Disegel Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 – 20:00 WIB
Sering Kucing-kucingan, Puluhan Toko Miras Disegel Pemkab Bantul - JPNN.com Jogja
Penyegelan tempat usaha minuman keras ilegal di Kabupaten Bantul. Foto: Antara

Lebih lanjut, Agus berharap berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi untuk mengawasi peredarannya.

Warga Bantul dapat melaporkan secara langsung apabila menemui usaha yang tidak sesuai regulasi.

"Partisipasi masyarakat Bantul ini tinggi, kami punya contoh baik tentang Kelurahan Anti Penyakit Masyarakat, Kampung Bersih Narkoba, kemudian Jaga Warga. Kami persilakan untuk melapor kepada kami," katanya.

Dia mengatakan laporan tersebut bisa disampaikan lewat aplikasi Lapor Bantul, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bantul, atau langsung Satpol PP, bila ada indikasi tempat usaha atau outlet yang menjual minuman keras.

"Kami minta masyarakat jangan main hakim sendiri karena bukan kewenangannya," katanya. (antara/jpnn)

Pemkab Bantul menyegel puluhan tempat usaha miras ilegal. Selalu main kucing-kucingan dengan petugas.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News