Sering Kucing-kucingan, Puluhan Toko Miras Disegel Pemkab Bantul
Lebih lanjut, Agus berharap berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi untuk mengawasi peredarannya.
Warga Bantul dapat melaporkan secara langsung apabila menemui usaha yang tidak sesuai regulasi.
"Partisipasi masyarakat Bantul ini tinggi, kami punya contoh baik tentang Kelurahan Anti Penyakit Masyarakat, Kampung Bersih Narkoba, kemudian Jaga Warga. Kami persilakan untuk melapor kepada kami," katanya.
Dia mengatakan laporan tersebut bisa disampaikan lewat aplikasi Lapor Bantul, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bantul, atau langsung Satpol PP, bila ada indikasi tempat usaha atau outlet yang menjual minuman keras.
"Kami minta masyarakat jangan main hakim sendiri karena bukan kewenangannya," katanya. (antara/jpnn)
Pemkab Bantul menyegel puluhan tempat usaha miras ilegal. Selalu main kucing-kucingan dengan petugas.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News