Sri Sultan Memantau Implementasi Ingub Soal Miras
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Surat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam ingub tersebut, bupati dan wali kota diberi waktu paling lambat 15 hari kerja sejak instruksi gubernur ini mulai berlaku untuk menindaklanjutinya.
Sultan mengatakan ia masih memantau implementasi ingub tersebut di masing-masing daerah.
"Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang. Nanti kan ada report-nya, setelah seminggu instruksi itu keluar. Bupati dan wali kota kan harus memberikan laporan," kata Sri Sultan, Kamis (31/10).
Menurut Raja Kraton Yogyakarta tersebut, semua yang tercantum dalam ingub itu sudah detail.
"Ingub No. 5 Tahun 2024 ini sudah mencakup semuanya baik Forkopimda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah dan perangkatnya. Semisal beli miras belum umur 21 tahun kan nggak boleh," katanya.
Baca Juga:
Sri Sultan mengatakan ingub ini bersifat tegas, tetapi tidak bisa dijadikan landasan untuk menjatuhkan sanksi.
"Yang terpenting adalah penertibannya terlebih dahulu saat ini," kata Sri Sultan. (mcr25/jpnn)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menunggu langkah bupati wali kota mengimplementasikan ingub.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News