Toko Miras di Sleman Ditutup, Pemiliknya Dibina
Berdasarkan hasil penggeledahan, kata Shavitri, jajaran Polresta Sleman menemukan sejumlah minuman keras ilegal dengan berbagai merek di sejumlah outlet.
"Barang bukti minuman keras itu kemudian disita. Pihak kepolisian pun menutup dan memasang garis polisi bagi outlet yang ditemukan menjual miras ilegal. Sedangkan pihak penjual miras akan diberikan pembinaan lebih lanjut oleh Polresta Sleman," katanya.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan terdapat beberapa outlet di wilayah Kecamatan Mlati, Pakem, Sleman, dan Tempel yang telah ditutup dan telah terpasang garis polisi.
"Outlet yang dipasang police line karena ditemukan kegiatan menjual minuman keras ilegal, itu ada di Mlati, Pakem, Sleman, Berbah. Sementara outlet yang berada di Kecamatan Depok saat kegiatan pengecekan berlangsung dalam keadaan tutup. Pemiliknya tidak ada di tempat, tetapi kegiatan penertiban tetap berlangsung aman," katanya. (antara/jpnn)
Pihak kepolisian dan Satpol PP menutup semua toko miras ilegal di Sleman. Pemiliknya dibina agar tidak lagi menjual miras.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News