Polisi Berburu Miras di Jogja, Puluhan Toko Sudah Ditutup
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejak munculnya kasus penganiayaan terhadap santri di Prawirotaman, Kota Yogyakarta, pihak kepolisian melakukan razia besar-besaran terhadap peredaran minuman beralkohol atau minuman keras ilegal.
Razia besar-besaran itu juga dipicu oleh keluarnya Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sampai hari ini, polisi dan pemerintah daerah telah menutup 38 toko atau outlet penjual minuman keras ilegal yang beroperasi di Jogja.
Kapolda DIY Irjen Pol. Suwondo Nainggolan menegaskan toko atau outlet yang sudah ditutup jangan lagi berani untuk menjual minuman keras.
"Jangan sampai ada yang buka secara diam-diam dan sebagainya," kata Kapolda seusai Rapat Koordinasi Penanggulangan Peredaran Minuman Keras di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (1/11).
Selain menutup puluhan toko, polisi juga menyita 2.883 botol minuman keras ilegal.
Suwondo mengatakan pihak kepolisian telah merumuskan mekanisme pengawasan setelah penutupan toko minuman keras ilegal tersebut.
"Yang kami antisipasi adalah modus baru karena sudah ditutup, melakukan penjualan dengan cara-cara yang di luar kebiasaannya," ujar dia.
Kepolisan dan pemerintah daerah bekerja sama untuk memberantas peredaran miras ilegal di Jogja. Sudah lebih dari 30 toko yang ditutup paksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News