Polisi Berburu Miras di Jogja, Puluhan Toko Sudah Ditutup
Selain toko atau outlet, polisi juga akan memantau penjualan miras secara daring melalui sistem layanan antar (delivery service).
Tim teknologi informasi (TI) dari Polda DIY dan Pemda DIY, kata Suwondo, akan berkolaborasi mengawasi potensi penjualan secara daring tersebut.
"Kalau ada informasi, tolong kami diberi tahu juga, masyarakat diberi tahu juga, lapor ke humas, atau ke bimas (Polda DIY) apabila ada yang membeli secara online sehingga kami tahu toko mana yang jual. Nanti akan kami telusuri. Informasi ini kami buka secara umum," kata Kapolda DIY.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan akan memantau implementasi Ingub Nomor 5 Tahun 2024.
Menurut Sultan, ingup yang ditujukan kepada bupati/wali kota itu memang bersifat tegas. Akan tetapi, tidak dapat menjadi landasan untuk menjatuhkan sanksi.
"Yang terpenting adalah penertibannya terlebih dahulu saat ini," ujar Sultan HB X di Yogyakarta, Kamis (31/10).
Sultan memastikan bakal melakukan pemantauan terkait dengan implementasi instruksi itu sembari menunggu laporan dari bupati dan wali kota di DIY.
"Itu kewenangannya ada pada bupati dan wali kota, bukan provinsi. Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang. Nanti kan ada report-nya setelah seminggu instruksi itu keluar. Bupati dan wali kota kan harus memberikan laporan," kata Sultan. (antara/jpnn)
Kepolisan dan pemerintah daerah bekerja sama untuk memberantas peredaran miras ilegal di Jogja. Sudah lebih dari 30 toko yang ditutup paksa.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News