7 Toko Miras di Sleman Ditutup Satpol PP
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tujuh toko atau kios yang menjual minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Sleman, Daera Istimewa Yogyakarta (DIY) ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan tujuh toko yang ditutup tersebut berada di Kecamatan Depok, Sleman.
"Penertiban ini dilakukan merespons keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan minuman keras yang tidak mempunyai izin sesuai dengan Perda setempat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi, Senin (29/7).
Menurut Shavitri, operasi itu melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
Sebelum ditutup paksa, Shavitri mengatakan bahwa mereka telah menerbitkan surat peringatan pertama dan kedua.
Surat peringatan itu mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Toko yang ditutup tidak memiliki atau tidak mungkin memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku," katanya.
Menurut dia, toko/kios/outlet yang melanggar perda yang berlaku dikenakan langkah administratif berupa penutupan, penyegelan dan diberikan SK Penutupan Usaha.
Satpol PP Sleman menutup paksa tujuh toko miras ilegal di Kecematan Depok. Pemilik toko miras telah diberi peringatan pertama dan kedua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News