7 Toko Miras di Sleman Ditutup Satpol PP
Senin, 29 Juli 2024 – 19:10 WIB
"Penutupan dilakukan di tujuh titik toko di wilayah Kapanewon Depok," katanya.
Ia mengatakan penertiban toko/kios/oulet penjualan minuman beralkohol ilegal ini juga bentuk respons terhadap laporan dari Komisi Perlindungan Anak dan sekolah-sekolah mengingat Kabupaten Sleman merupakan kota pendidikan.
"Ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini ada anak-anak usia sekolah. Ini yang menjadi kekhawatiran kami," ujarnya. (antara/jpnn)
Satpol PP Sleman menutup paksa tujuh toko miras ilegal di Kecematan Depok. Pemilik toko miras telah diberi peringatan pertama dan kedua.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News