Astaga, 2 Warga Bantul Mengoplos Miras dengan Disinfektan
jogja.jpnn.com, BANTUL - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan yang menewaskan warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka tersebut berinisial S (53) dan R alias Kemet (40).
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan S bertugas meracik, sementara Kemet bertugas mengedarkan miras oplosan tersebut.
Mirisnya, miras oplosan yang diracik pelaku dibuat dari sisa alkohol yang digunakan sebagai disinfektan pada saat wabah Covid-19.
"Ide pembuatan minuman racikan itu didapatkan dari Kemet dengan bahan-bahan cairan alkohol penyemprotan baju alat pelindung diri (APD) Covid-19," kata AKP Bayu, Rabu (18/10).
AKP Bayu menyebut pelaku Kemet sempat berstatus sebagai sukarelawan ketika wabah Covid-19.
Cairan alkohol yang tersisa tersebut disulap pelaku menjadi miras oplosan yang membawa maut bagi peminumnya.
"Selain dijual, miras tersebut juga dikonsumsi oleh tersangka S sendiri," ujarnya.
Dua pelaku peracik miras oplosan dengan disinfektan ditangkap Polres Bantul. Terancam penjara 20 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News