Astaga, 2 Warga Bantul Mengoplos Miras dengan Disinfektan

Kamis, 19 Oktober 2023 – 09:06 WIB
Astaga, 2 Warga Bantul Mengoplos Miras dengan Disinfektan - JPNN.com Jogja
Ungkap kasus miras oplosan di Mapolres Bantul pada Rabu (18/10). Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, BANTUL - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan yang menewaskan warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Kedua tersangka tersebut berinisial S (53) dan R alias Kemet (40).

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan S bertugas meracik, sementara Kemet bertugas mengedarkan miras oplosan tersebut. 

Mirisnya, miras oplosan yang diracik pelaku dibuat dari sisa alkohol yang digunakan sebagai disinfektan pada saat wabah Covid-19.

"Ide pembuatan minuman racikan itu didapatkan dari Kemet dengan bahan-bahan cairan alkohol penyemprotan baju alat pelindung diri (APD) Covid-19," kata AKP Bayu, Rabu (18/10).

AKP Bayu menyebut pelaku Kemet sempat berstatus sebagai sukarelawan ketika wabah Covid-19. 

Cairan alkohol yang tersisa tersebut disulap pelaku menjadi miras oplosan yang membawa maut bagi peminumnya. 

"Selain dijual, miras tersebut juga dikonsumsi oleh tersangka S sendiri," ujarnya. 

Dua pelaku peracik miras oplosan dengan disinfektan ditangkap Polres Bantul. Terancam penjara 20 tahun.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News