Sejumlah Larangan dalam Takbir Keliling di Bantul

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat Kabupaten Bantul diperkenankan melaksanakan takbir keliling dengan aturan yang ketat.
Aturan takbir keliling tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bantul tentang pelaksanaan takbir keliling Idulfitri 1446 Hijriah.
Surat edaran tersebut melarang peserta takbir melewati jalan protokol kabupaten.
Kapolres Bantul Novita Eka Sari mengatakan pengeras suara turut diatur agar tidak menganggu masyarakat lainnya.
"Pengeras suara atau sound system hanya dipergunakan dalam rangka syiar Idulfitri dan diupayakan tidak menganggu masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan ukuran decibel sound system yang tidak melebihi peruntukannya," kata kapolres, Jumat (28/3).
Kemudian, AKBP Novita mengatakan pelaksanaan takbir keliling atau lomba takbir selesai paling lama pukul 23.00 WIB.
"Kami berharap masyarakat Bantul dapat menghormati hari raya Idulfitri, rayakan dengan penuh khidmat, damai dan nyaman," ujarnya.
Larangan lainnya berdasarkan SE bupati Bantul adalah pembatasan wilayah dalam pelaksanaan takbir keliling, larangan penggunaan knalpot brong, kendaraan harus memenuhi syarat teknis dan larangan membawa senjata tajam serta petasan.
Pemkab Bantul mengizinkan masyarakat menggelar takbir keliling saat malam Lebaran 2025, tetapi dengan aturan yang ketat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News