Polres Bantul Ingatkan Warga Agar tidak Mendekati Miras Oplosan

Jumat, 13 Oktober 2023 – 18:06 WIB
Polres Bantul Ingatkan Warga Agar tidak Mendekati Miras Oplosan - JPNN.com Jogja
Empat penjual miras oplosan di Jogja diamankan polisi. Foto: Humas Polresta Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Bantul memberikan imbauan keras kepada masyarakat untuk menjauhi minuman keras (miras) oplosan.

Pasalnya, akhir-akhir ini miras oplosan telah merenggut nyawa beberapa warga bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan. 

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengonsumsi minuman keras ilegal serta meningkatkan upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap masyarakat yang menjual miras oplosan dalam bentuk apa pun,” kata Iptu Jeffry, Kamis (12/10).

Ia mewanti-wanti agar masyarakat tidak mencoba-coba meracik miras oplosan lalu diperjualbelikan.

Pihak yang mengoplos minuman keras yang dapat menyebabkan orang meninggal dunia akan dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, Polres Bantul berkomitmen menjadikan Kabupaten Bantul sebagai daerah bebas miras.

“Sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan dan miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,” katanya.

Begini imbauan Polres Bantul kepada masyarakat terkait peredaran miras oplosan di wilayahnya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News