Polres Bantul Ingatkan Warga Agar tidak Mendekati Miras Oplosan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Bantul memberikan imbauan keras kepada masyarakat untuk menjauhi minuman keras (miras) oplosan.
Pasalnya, akhir-akhir ini miras oplosan telah merenggut nyawa beberapa warga bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengonsumsi minuman keras ilegal serta meningkatkan upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap masyarakat yang menjual miras oplosan dalam bentuk apa pun,” kata Iptu Jeffry, Kamis (12/10).
Ia mewanti-wanti agar masyarakat tidak mencoba-coba meracik miras oplosan lalu diperjualbelikan.
Pihak yang mengoplos minuman keras yang dapat menyebabkan orang meninggal dunia akan dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, Polres Bantul berkomitmen menjadikan Kabupaten Bantul sebagai daerah bebas miras.
“Sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan dan miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,” katanya.
Begini imbauan Polres Bantul kepada masyarakat terkait peredaran miras oplosan di wilayahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News