Astaga, 2 Warga Bantul Mengoplos Miras dengan Disinfektan
Kamis, 19 Oktober 2023 – 09:06 WIB
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup. (mcr25/jpnn)
Dua pelaku peracik miras oplosan dengan disinfektan ditangkap Polres Bantul. Terancam penjara 20 tahun.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News