Satpol PP Tutup 28 Toko Miras Ilegal di Sleman
"Oleh karena itu, operasi selama empat hari ini kami menyasar untuk melakukan penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol," katanya.
Ia mengatakan Satpol PP Sleman terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman.
Untuk tahap pembinaan dan pengawasan, dilakukan dengan cara pembinaan usaha dan memastikan dokumen perizinan untuk menjual minuman beralkohol.
"Jika memang ditemukan pelanggaran, akan kami beri surat peringatan I dan II. Kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Akan tetapi, apabila masih melanggar, akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan ketika menemukan adanya usaha atau penjualan minuman beralkohol (ilegal) di sekitar mereka, agar dapat dilakukan penindakan.
"Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor ke kami, karena kami ada tim terpadu yang menangani masalah tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Satpol PP Kabupaten Sleman, DIY, menutup paksa 28 toko atau kios miras ilegal di yang tidak mengantongi izin berjualan minuman beralkohol.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News