Masyarakat Harus Lebih Hati-Hati Beli Perumahan di Jogja

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polemik pembangunan properti perumahan Kandara Village di Pedukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, berujung pada penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan itu dilakukan karena Pemerintah DIY menilai proyek tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah kas desa (TKD).
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan mereka sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada pihak pengembang, yakni PT Indonesia Internasional Capital.
"Surat panggilan dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya sudah dikosongkan dan tidak ada orang. Sudah dua kali kami panggil dan tidak datang, maka tim mengumpulkan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dahulu terhadap bangunan itu," ujar Noviar pada Selasa (16/5).
Menurut Noviar, pengembangan hunian itu tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi.
Modus yang dilakukan pengembang untuk memperdaya masyarakat, kata dia, sama seperti halnya yang dilakukan tersangka penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya yakni menawarkan hunian dengan harga murah.
Noviar mengungkapkan di atas tanah kas desa yang digunakan pengembang tersebut ternyata telah berdiri 150 unit rumah dan 30 persen di antaranya sudah dihuni dengan serah terima kunci pada akhir Maret 2023.
Pada prinsipnya, kata Noviar, pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Buntut penyegelan perumahan Kandara Village, Satpol PP meminta masyarakat harus lebih berhati-hati saat membeli perumahan di Jogja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News