Satpol PP DIY Segel Perumahan Kandara Village di Sleman

Rabu, 17 Mei 2023 – 10:35 WIB
Satpol PP DIY Segel Perumahan Kandara Village di Sleman - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Satpol PP DIY menyegel perumahan Kendara Village. Foto: Dok. JPNN.com

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Satpol PP DIY melakukan penyegelan terhadap kawasan hunian Kandara Village di Kalurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (16/5).

Hunian yang dikembangkan PT Indonesia Internasional Capital itu disebut tidak mengantongi izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyebut penyegelan dilakukan setelah kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait. 

Menurut Noviar, pihaknya telah melayangkan surat dua kali kepada pengembangan, tetapi tak digubris.

"Sudah dua kali kami panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dahulu terhadap bangunan itu," kata dia.

Berdasarkan data yang disebut, luas TKD perumahan berkonsep villa ini yaitu 39.595 meter persegi. 

Adapun bangunan yang sudah berdiri di TKD sebanyak 150 unit rumah dan 30 persen sudah dihuni. 

"Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan," ujarnya. 

Satpol PP DIY menyegel proyek pembangunan perumahan Kandara Village di Sleman karena tidak mengantongi izin penggunaan tanah kas desa.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News