Sidang Gugatan Keraton Jogja terhadap PT KAI Digelar 12 November
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta akan kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan oleh Keraton Yogyakarta kepada PT KAI terkait kepemilikan lahan Sultan Ground.
Sidang tersebut bakal digelar pada 12 November 2024.
Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan sidang perdana ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.
Baca Juga:
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, pihak yang tergugat adalah PT KAI, Kementerian BUMN, Badan Pertanahan Yogyakarta Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan
"Masih proses pemanggilan para pihak," kata Heri, Jumat (8/11).
Ia menegaskan bahwa proses persidangan semestinya dihadiri pihak tergugat.
Baca Juga:
"Harusnya hadir, tetapi kalau sudah dipanggil tiga kali tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah maka baru dilanjutkan tanpa kehadiran salah satu pihak yg tidak hadir tersebut," katanya.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura GKR Condrokirono. (mcr25/jpnn)
Sidang perdana gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT KAI terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News