Sidang Gugatan Keraton Jogja terhadap PT KAI Digelar 12 November

Minggu, 10 November 2024 – 15:00 WIB
Sidang Gugatan Keraton Jogja terhadap PT KAI Digelar 12 November  - JPNN.com Jogja
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta akan kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan oleh Keraton Yogyakarta kepada PT KAI terkait kepemilikan lahan Sultan Ground. 

Sidang tersebut bakal digelar pada 12 November 2024.

Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan sidang perdana ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, pihak yang tergugat adalah PT KAI, Kementerian BUMN, Badan Pertanahan Yogyakarta Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan 

"Masih proses pemanggilan para pihak," kata Heri, Jumat (8/11).

Ia menegaskan bahwa proses persidangan semestinya dihadiri pihak tergugat. 

"Harusnya hadir, tetapi kalau sudah dipanggil tiga kali tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah maka baru dilanjutkan tanpa kehadiran salah satu pihak yg tidak hadir tersebut," katanya. 

Adapun gugatan tersebut dilayangkan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura GKR Condrokirono. (mcr25/jpnn)

Sidang perdana gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT KAI terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News