Ada Bukit di Gunungkidul yang Akan Dipakai Secara Ilegal, Satpol PP Turun Tangan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Salah satu kawasan perbukitan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan dipergunakan secara ilegal karena belum mengantongi izin dari Gubernur DIY.
Pasalnya, kawasan perbukitan itu tercatat sebagai bagian dari sultan ground (SG) yang diperuntukkan sebagai tanah kas desa.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan berdasarkan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, penggunaan kawasan tersebut harus seizin Gubernur DIY dan Kasultanan Yogyakarta.
"Belum bisa kami hitung (luas lahannya) karena luas sekali, itu bukit yang diambil. Lokasinya ada di satu bukit itu," kata dia.
Menurut Noviar, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui peruntukan pemanfaatan tanah kas desa di kawasan salah satu pantai di Gunungkidul tersebut.
Kendati demikian, disebutkan Noviar, proyek terkait pemanfaatan lahan di sebuah bukit itu sedang berlangsung.
"Belum tahu apa yang mau dibuat sama dia, tetapi sekarang dalam proses dikepras-kepras (dipangkas). Apakah untuk perumahan atau hotel atau tempat usaha, saya belum tahu. Masih kami proses," ujar dia.
Tanah kas desa pada sebuah bukit tersebut, ujar Noviar, merupakan satu dari tiga target lokasi penindakan yang akan dilakukan Satpol PP DIY dalam waktu dekat. Penindakan mulai dari pemanggilan, pembuatan berita acara, hingga penyegelan tempat usaha atau penghentian proses pembangunan.
Satpol PP DIY menemukan sebuah bukit di Gunungkidul yang akan dipakai secara ilegal karena belum mengantongi izin dari Gubernur DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News