Ada Bukit di Gunungkidul yang Akan Dipakai Secara Ilegal, Satpol PP Turun Tangan

Selain satu lokasi di Gunungkidul, menurut dia, penindakan bakal dilakukan di dua titik tanah kas desa yang berada di Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman yang masing-masing memiliki luas 1 hektare dan 2 hektare.
"Kami sudah memanggil (pihak yang menggunakan) tiga tempat itu. Mungkin minggu depan sudah mulai kami proses," kata dia.
Tanah kas desa di Maguwoharjo tersebut, menurut Noviar, diketahui digunakan untuk pembangunan perumahan.
"Malah ada yang diperjualbelikan, padahal tanah kas desa kan tidak boleh diperjualbelikan," kata dia.
Satpol PP DIY, kata Noviar, selama ini telah mencatat banyak pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di DIY untuk tempat usaha, perumahan, atau peruntukan lain yang lima di antaranya telah dilakukan penyegelan sejak Agustus 2022, bahkan telah diproses hukum.
"Yang melakukan pelanggaran banyak, tetapi yang kami lakukan penutupan baru lima tempat semenjak Agustus 2022 tapi yang besar-besar semua itu," kata dia. (antara/jpnn)
Satpol PP DIY menemukan sebuah bukit di Gunungkidul yang akan dipakai secara ilegal karena belum mengantongi izin dari Gubernur DIY.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News