Update Kasus Tanah Kas Desa Jogja: Tersangka Diserahkan ke Kejari
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tersangka penyalahgunaan tanah kasa desa (TKD) Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Sismantoro, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada Kamis (30/5).
Penanganan perkara penyalahgunaan TKD itu sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan tersangka diserahkan ke Kejari Sleman bersama barang bukti dan dokumen-dokumen lainnya.
"Penyerahan tersangka beserta dokumen dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 27 Mei 2024," kata Hertawan dalam keterangannya kepada media.
Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, mantan Kepala Desa Candibinangun itu ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 18 Juni 2024.
Herwatan menjelaskan Sismantoro sebagai kepala desa diduga tidak melakukan review atau peninjauan ulang perjanjian sewa tanah kas desa oleh PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang seharusnya dilakukan pada 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.
Sesuai dengan izin Gubernur DIY, kata dia, ditentukan masa sewa tanah kas desa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan review setiap tiga tahun sekali dan pendapatan dari sewa harus dikelola melalui APBDes.
Namun, tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas.
Tersangka penyalahgunaan tanah kas desa Candibinangun, Sismantoro, telah diserahkan ke Kejari Sleman beserta barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News