JCW Minta Kejati DIY Menelusuri Dugaan Aliran Uang Kasus TKD Candibinangun
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan apresiasi dari Jogja Corruption Watch (JCW) atas kinerjanya dalam mengusut kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Sejauh ini kasus mafia tanah terjadi di Caturtunggal, Maguwoharjo dan terakhir ditangani kasus yang menyeret Lurah Candibinangun.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta Kejati DIY menelusuri dugaan adanya aliran uang dalam kasus yang menimpa Lurah Candibinangun.
"Patut diduga aliran uang mengalir ke pihak lain juga turut serta menikmatinya. Ini yang perlu ditelusuri," kata Kamba.
Kamba menilai dalam kasus korupsi tak jarang pelakunya lebih dari seorang.
Kasus-kasus penyalahgunaan TKD ini dianggap sebagai lemahnya pengawasan sehingga perangkat desa leluasa bermain kotor.
"Tiga kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kabupaten Sleman membuktikan bahwa lemahnya pengawasan dalam bal penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa," katanya.
Kepala Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanah kas desa.
Jogja Corruption Watch menduga ada aliran dana dalam kasus korupsi TKD Lurah Candibinangun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News