JCW Minta Kejati DIY Menelusuri Dugaan Aliran Uang Kasus TKD Candibinangun

Jumat, 09 Februari 2024 – 08:00 WIB
JCW Minta Kejati DIY Menelusuri Dugaan Aliran Uang Kasus TKD Candibinangun  - JPNN.com Jogja
Kepala Desa Candibinangun yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan apresiasi dari Jogja Corruption Watch (JCW) atas kinerjanya dalam mengusut kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Sejauh ini kasus mafia tanah terjadi di Caturtunggal, Maguwoharjo dan terakhir ditangani kasus yang menyeret Lurah Candibinangun.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta Kejati DIY menelusuri dugaan adanya aliran uang dalam kasus yang menimpa Lurah Candibinangun.

"Patut diduga aliran uang mengalir ke pihak lain juga turut serta menikmatinya. Ini yang perlu ditelusuri," kata Kamba.

Kamba menilai dalam kasus korupsi tak jarang pelakunya lebih dari seorang. 

Kasus-kasus penyalahgunaan TKD ini dianggap sebagai lemahnya pengawasan sehingga perangkat desa leluasa bermain kotor.

"Tiga kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kabupaten Sleman membuktikan bahwa lemahnya pengawasan dalam bal penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa," katanya.

Kepala Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanah kas desa.

Jogja Corruption Watch menduga ada aliran dana dalam kasus korupsi TKD Lurah Candibinangun.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia