Sedang Duduk Santai, Terpidana Kasus Penipuan Haji Ini Ditangkap Tim Kejati DIY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Buronan kasus penipuan jasa pemberangkatan haji khusus atau haji plus, Vinny Shintia Dewi (44), akhirnya ditangkap oleh tim dari Kejaksaat Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
Vinny telah menjadi buron sejak masuk dalam daftar pencarian orang pada 2021. Dia akhirnya ditangkap pada Rabu (7/8) di rumahnya, Jalan Sunan Gunung Jati, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan saat ditangkap terpidana sedang duduk santai di rumahnya.
"Tidak ada perlawanan dari terpidana," kata dia.
Setelah diperiksa kesehatannya, Vinny yang merupakan pemilik sekaligus Komisaris PT Berkat Limpah Bersama yang melayani penyelenggara haji dan umrah yang berlokasi di Sleman, langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman.
Dalam kasus penipuan itu, terdakwa Vinny menawarkan kepada korban Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus/plus pada 2018 dengan biaya Rp 183 juta.
Tawaran itu membuat korban tergiur karena dijanjikan bisa langsung berangkat setelah pembayaran lunas sehingga memutuskan mendaftar untuk dua orang bersama suaminya.
"Korban membayar untuk dua orang dengan cara mengangsur, baik diserahkan secara langsung kepada terdakwa maupun melalui transfer ke rekening PT Berkat Limpah Bersama hingga 18 April 2018 berjumlah Rp 276 juta," kata Herwatan.
Kejati DIY menangkap terdakwa penipuan haji plus yang sudah buron sejak 2018. Terdakwa ditangkap saat sedang duduk santai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News