Sedang Duduk Santai, Terpidana Kasus Penipuan Haji Ini Ditangkap Tim Kejati DIY

Pada 12 Agustus 2018, korban ditelepon suami terdakwa untuk meminta penambahan uang sebesar Rp 101.530.000,00 apabila korban ingin berangkat haji plus pada 2018.
Setelah menyangggupi dan mentransfer uang tambahan itu, korban dijanjikan oleh terdakwa berangkat haji plus pada tanggal 16 Agustus 2018.
Namun, hingga tiba tanggal yang dijanjikan, suami terdakwa menginformasikan kepada korban bahwa ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh negara Arab Saudi.
Karena pembatalan itu, terdakwa Vinny berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari.
"Namun, pada kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa kepada korban," kata Herwatan.
Diungkapkan pula bahwa uang yang sudah diterima dari korban total Rp 377.530.000,00 telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dalam persidangan kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vinny bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Atas tuntutan JPU tersebut, selanjutnya pada tanggal 9 November 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Kejati DIY menangkap terdakwa penipuan haji plus yang sudah buron sejak 2018. Terdakwa ditangkap saat sedang duduk santai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News