Pegawai Bank BUMN Ditangkap Kejati DIY, Diduga Korupsi Dana KUR
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang pegawai di salah satu bank BUMN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Jumat (30/8).
Pegawai berinisial DP itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan DP dahulunya bekerja sebagai account officer salah satu bank BUMN. Setelah diperiksa sebagai saksi, DP ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari ke depan," ujar dia pada Senin (2/9).
Herwatan menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya sejak bekerja di salah satu Bank BUMN Unit Kasihan Bantul periode Januari 2019 sampai Desember 2021. Dia melanjutkan aksinya saat melanjutkan pekerjaan di Bank BUMN Unit Pandak, Bantul periode Januari 2022 sampai September 2023.
Modus operandi dari tersangka DP adalah mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan KUR dan Kupedes, baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.
"Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes, tetapi tersangka DP menambahkan atau menaikkan plafon pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak," ujar Herwatan.
Untuk memperlancar aksinya, kata Herwatan, DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya, lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Seorang mantan pegawai di salah satu bank BUMN Bantul ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengajuan dana KUR dan Kupedes.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News