Tok, Ini Vonis Terdakwa Korupsi Tanah Kas Desa di Jogja

Rabu, 06 Maret 2024 – 19:00 WIB
Tok, Ini Vonis Terdakwa Korupsi Tanah Kas Desa di Jogja - JPNN.com Jogja
Sidang vonis terdakwa korupsi tanah kas desa. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus penyelewengan tanah kas desa, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno.

Majelis hakim memvonis Krido dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido Suprayitno dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto saat membacakan vonis pada Rabu (6/3).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yaitu dua sertifikat hak milik (SHM) seluas 997 meter persegi dan 811 meter persegi di Purwomartani, Sleman atas nama Krido Suprayitno.

Hakim menilai bahwa Krido telah terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala Dispertaru DIY dengan menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Krido didakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

JPU menyebut Krido menerima gratifikasi terkait dengan kasus mafia tanah kas desa dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino berupa uang senilai Rp 235 juta yang ditransfer secara bertahap serta dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada bulan April 2022 senilai Rp 4,5 miliar.

Krido dinilai menghianati kepercayaan negara dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa serta telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana.

Majelis hakim PN Yogyakarta telah menjatuhkan vonis tehadap terdakwa kasus korupsi dan penyelewengan tanah kas desa.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia