Modus Kepala Desa Candibinangun Menyalahgunakan Tanah Kas Desa
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanah kas desa.
Tersangka SM kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan bahwa SM akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (7/2).
Herwatan menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap SM setelah penyidik Kejati DIY mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Dalam perkara tersebut, SM diduga tidak melakukan review atau peninjauan ulang perjanjian sewa tanah kas desa oleh PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang seharusnya dilakukan pada 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.
Sesuai dengan izin Gubernur DIY, kata dia, ditentukan masa sewa tanah kas desa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan review setiap tiga tahun sekali dan pendapatan dari sewa harus dikelola melalui APBDes.
Baca Juga:
Namun, tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas.
"Tentu, nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya," ujar dia.
Kepala Desa Candibinangun ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa oleh Kejati DIY. Bagaimana modusnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News