Kata Sultan HB X Soal Gugatan Rp 1.000 Terhadap PT KAI
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait gugatan terhadap PT KAI.
Sri Sultan mengatakan gugatan ini untuk memperjelas posisi hukum atas tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI.
“Enggak ada masalah, itu kan aset yang dipisahkan dari negara. Sultan Ground itu bukan menjadi aset BUMN. Jadi, kami sepakat bahwa PT KAI tidak bisa menghapus kepemilikan tanah itu tanpa putusan pengadilan,” katanya, Jumat (15/11).
Adapun luas tanah yang menjadi sengketa seluas 297.192 meter persegi.
Dalam gugatannya Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi sebesar Rp 1.000.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengatakan nominal Rp 1.000 dalam gugatan tersebut menekankan pada tertib administrasi.
Baca Juga:
"Ya, harus ada kerugian. Kalau enggak ada kerugian, ya gimana? Itu kan aspek hukumnya,” ujar Sultan.
Ia mengatakan bahwa lahan yang digugat nantinya tetap bisa dimanfaatkan PT KAI, tetapi Sri Sultan hanya meminta kejelasan status tanah tersebut. (mcr25/jpnn)
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara soal gugatan ke PT KAI.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News