Modus Kepala Desa Candibinangun Menyalahgunakan Tanah Kas Desa

Kamis, 08 Februari 2024 – 08:30 WIB
Modus Kepala Desa Candibinangun Menyalahgunakan Tanah Kas Desa - JPNN.com Jogja
Kepala Desa Candibinangun yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa. Foto: Antara

Selain itu, lanjut Herwatan, MS juga diduga tidak memasukkan uang sewa yang dibayarkan PT JEW kepada Desa Candibinangun dalam APBDes terlebih dahulu.

"Langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan peraturan desa," kata dia.

Akibat perbuatan tersangka, terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 9.199.267.890.

Kejati DIY menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Kepala Desa Candibinangun ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa oleh Kejati DIY. Bagaimana modusnya?

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia