Modus Kepala Desa Candibinangun Menyalahgunakan Tanah Kas Desa
Selain itu, lanjut Herwatan, MS juga diduga tidak memasukkan uang sewa yang dibayarkan PT JEW kepada Desa Candibinangun dalam APBDes terlebih dahulu.
"Langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan peraturan desa," kata dia.
Akibat perbuatan tersangka, terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 9.199.267.890.
Kejati DIY menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)
Kepala Desa Candibinangun ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa oleh Kejati DIY. Bagaimana modusnya?
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News