Tok, Ini Vonis Terdakwa Korupsi Tanah Kas Desa di Jogja

Rabu, 06 Maret 2024 – 19:00 WIB
Tok, Ini Vonis Terdakwa Korupsi Tanah Kas Desa di Jogja - JPNN.com Jogja
Sidang vonis terdakwa korupsi tanah kas desa. Foto: Antara

Keadaan yang meringankan Krido, menurut majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan telah menitipkan uang gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar.

"Terdakwa mengkhianati sumpah jabatan, padahal telah diberi penghasilan oleh pemerintah daerah," kata dia.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

Merespons vonis tersebut, Krido beserta tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta JPU Kejaksaan Tinggi DIY mengajukan banding terkait vonis tersebut.

"JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara," ujar Kamba.

Menurut Kamba, upaya banding perlu dilakukan JPU mengingat posisi Krido Suprayitno kala itu menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY.

"Bahkan, jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino," kata dia. (antara/jpnn)

Majelis hakim PN Yogyakarta telah menjatuhkan vonis tehadap terdakwa kasus korupsi dan penyelewengan tanah kas desa.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia