Kronologi Kasus Korupsi di PT Taru Martani
![Kronologi Kasus Korupsi di PT Taru Martani - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jogja/news/normal/2024/11/22/sidang-kasus-korupsi-pt-taru-martani-foto-antara-zlqbv-e3vr.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taru Martani Nur Achmad Affandi dovinis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan operasional BUMD.
Pada sidang pembacaan vonis, Kamis (21/11), Nur Achmad dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian keuangan negara.
Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan bahwa saat menjabat sebagai Dirut PT Taru Martani, Nur Achmad telah melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komoditas berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
Investasi tersebut sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kasus itu disebutkan terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga Mei 2023.
Menurut Herwatan, mulanya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar 10.000 dolar AS yang berasal dari dana pribadi terdakwa.
Untuk memenuhi target, terdakwa kemudian melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani.
Mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achamd divonis bersalah atas kasus pengelolaan BUMD. Begini kronologi kasus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News