Kronologi Kasus Korupsi di PT Taru Martani
Jumat, 22 November 2024 – 11:11 WIB
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti selama dua tahun penjara," ujar hakim.
Vonis hakim untuk hukuman penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DIY, yakni 13 tahun.
Demikian pula vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni Rp 18,4 miliar. (antara/jpnn)
Mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achamd divonis bersalah atas kasus pengelolaan BUMD. Begini kronologi kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News