Kronologi Kasus Korupsi di PT Taru Martani

Jumat, 22 November 2024 – 11:11 WIB
Kronologi Kasus Korupsi di PT Taru Martani - JPNN.com Jogja
Sidang kasus korupsi PT Taru Martani. Foto: Antara

"Namun, akun tetap atas nama pribadi terdakwa," ujar Herwatan.

Selaku direktur perusahaan cerutu tersebut, Nur kemudian memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp 8,7 miliar.

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani, tidak terdapat rencana investasi trading.

"Akibat perbuatan itu, terdakwa merugikan keuangan negara," ujar Herwatan.

Majelis hakim PN Yogyakarta yang diketuai Wisnu Kristiyanto mengatakan Nuc Achmad terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Wisnu Kristiyanto.

Nur Achmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara dan denda, Nur juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,4 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achamd divonis bersalah atas kasus pengelolaan BUMD. Begini kronologi kasus tersebut.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News