Kabar Terkini Soal Rencana Pemulangan Mary Jane

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia menyetujui rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.
Mary Jane adalah terpidana mati yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, sejak 2010.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahelya Abustam mengatakan sampai saat ini belum ada petunjuk teknis tentang pemulangan Mary Jane ke Filipina.
"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait masalah pemulangan Mary Jane. Jadi, kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut," ujarnya pada Senin (9/12).
Ahelya memastikan bahwa hingga saat ini Mary Jane masih berstatus terpidana mati yang ditahan di LP Wonosari.
"Statusnya terpidana, tetap, ya. Kalau sekarang masih menjalani penahanan di LP Wonosari," ujar Ahelya.
Terkait grasi, dia memastikan bahwa Pemerintah Indonesia pada 2014 telah menolak permohonan yang diajukan Mary Jane itu sehingga permohonan berikutnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah dipulangkan nanti.
“Grasi kan sudah ditolak. Terkait dengan grasi yang berikutnya setelah dikembalikan, itu adalah kewenangan dari negara Filipina," kata dia.
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal 2024. Begini update soal rencana pemulangan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News