Kabar Terkini Soal Rencana Pemulangan Mary Jane
Selasa, 10 Desember 2024 – 09:15 WIB

Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane. Foto: Antara
Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama proses hukum, Mary Jane mengaku bahwa ia adalah korban perdagangan manusia. Ia menyatakan bahwa ia ditipu oleh perekrutnya untuk membawa narkoba ke Indonesia setelah melarikan diri dari majikannya di Dubai yang mencoba memperkosanya. (antara/jpnn)
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal 2024. Begini update soal rencana pemulangan tersebut.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News